Jumlah Halaman : 123 halaman
Size sekitar : 744 KB
Harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupah)
(pengiriman file via email)
-----------------------------------------------------
Dokumen ini berisi draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Siap Pakai.
Mempermudah Anda untuk membuat PKB di Perusahaan. Anda dapat mengadopsi, mengubah, atau menyesuaikannya kembali sesuai dengan situasi dan kondisi aktual Perusahaan.
-----------------------------------------------------
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Perusahaan dan Federasi Serikat Pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban Para Pihak (Pengusaha, Pekerja, dan Pihak lain yang terkait).
-----------------------------------------------------
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
Lembar pengesahan PKB
Visi Misi PT. Perusahaan Anda
Visi Misi Federasi Serikat Pekerja
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1. Pengertian-Pengertian
Pasal 2. Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Pasal 3. Ruang Lingkup Perjanjian
Pasal 4. Pengakuan Perusahaan
Pasal 5. Pengakuan Serikat Pekerja
Pasal 6. Kewajiban Para Pihak
Pasal 7. Hubungan Perusahaan dengan Serikat Pekerja
Pasal 8. Jaminan Terhadap Pengurus Dan Anggota Serikat Pekerja
Pasal 9. Iuran Anggota Serikat Pekerja dan luran Lainnya
BAB II. STATUS PEKERJA DAN KELUARGA
Bagian Pertama. Pekerja Tetap
Pasal 10. Umum
Pasal 11. Status Pekerja
Pasal 12. Penggolongan Pekerja
Pasal 13. Masa Kerja
Pasal 14. Keluarga Pekerja Yang Menjadi Tanggungan Perusahaan
Bagian Kedua. Pekerja Kontrak
Pasal 15. Umum
BAB III. PENGUPAHAN
Bagian Pertama. Upah
Pasal 16. Umum
Pasal 17. Komponen Upah, Tunjangan, Dan Kompensasi
Pasal 18. Pembayaran Upah
Pasal 19. Penyesuaian Upah Terhadap Inflasi
Pasal 20. Imbalan Atas Kinerja
Bagian Kedua. Honorarium/ Kompensasi
Pasal 21. Jenis Kegiatan Yang Menimbulkan Honorarium/ Kompensasi
BAB IV. PERLINDUNGAN, KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA
Bagian Pertama. Waktu Kerja
Pasal 22. Waktu Kerja
Bagian Kedua. Waktu Kerja Biasa
Pasal 23. Waktu Kerja Biasa
Pasal 24. Hari Libur Resmi
Pasal 25. Daftar Hadir
Bagian Ketiga. Waktu Kerja Khusus
Pasal 26. Waktu Kerja Regu Bergilir
Pasal 27. Waktu Kerja di Lepas Pantai/ Daerah Operasi Tertentu
Bagian Keempat. Waktu Kerja Lembur
Pasal 28. Umum
Pasal 29. Maksimal Jam Kerja Lembur
Pasal 30. Upah Kerja Lembur
Pasal 31. Uang Makan Kerja Lembur
Bagian Kelima. Waktu Istirahat
Pasal 32. Waktu Istirahat Kerja
Pasal 33. Istirahat Tahunan
Pasal 34. Tata Cara Waktu Istirahat Tahunan/ Istirahat Panjang
Pasal 35. Bantuan Fasilitas Istirahat Tahunan
Pasal 36. Istirahat Panjang
Pasal 37. Pembayaran lstirahat Tahunan Pada Waktu Pemutusan Hubungan Kerja
Bagian Keenam. Ijin Meninggalkan Pekerjaan
Pasal 38. Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah
Pasal 39. Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah
Bagian Ketujuh. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 40. Umum
Pasal 41. Keselamatan Kerja
Bagian Kedelapan. Perlengkapan Kerja
Pasal 42. Perlengkapan Kerja
Bagian Kesembilan. Kecelakaan Kerja
Pasal 43. Kecelakaan Kerja
BAB V. FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Pertama. Penggolongan Fasilitas
Pasal 44. Umum
Bagian Kedua. Fasilitas Kesehatan dan Pengobatan
Pasal 45. Umum
Pasal 46. Pemeriksaan Kesehatan
Pasal 47. Pelayanan Kesehatan
Pasal 48. Informasi Kesehatan
Bagian Ketiga. Fasilitas Rumah Dinas Perusahaan
Pasal 49. Fasilitas/ Bantuan Perumahan
Bagian Keempat. Kesejahteraan Pekerja dan Keluarga
Pasal 50. Program Pemilikan Rumah Pekerja (PPRP)
Pasal 51. Fasilitas/ Bantuan Pendidikan Bagi Anak Pekerja
Pasal 52. Bantuan Pemakaman
Pasal 53. Bantuan Biaya Naik Haji
Pasal 54. Bantuan Keadaan Tertentu
Pasal 55. Koperasi Pekerja
Pasal 56. Masa Persiapan Purna Karya (MPPK)
Bagian Kelima. Jaminan Hari Tua
Pasal 57. Tabungan Pekerja Dan Program Asuransi
Pasal 58. Program Pendanaan Kesejahteraan Hari Tua Dan Pembiayaan Kesehatan
Pasal 59. Program Dana Pensiun
Bagian Keenam. Fasilitas Serikat Pekerja
Pasal 60. Bantuan Perusahaan Untuk Serikat Pekerja
Pasal 61. Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja
BAB VI. PENUGASAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN DAN PEMINDAHAN
Bagian Pertama. Perjalanan Dinas
Pasal 62. Umum
Pasal 63. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Pasal 64. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagian Kedua. Bekerja di Daerah Operasi Tertentu
Pasal 65. Umum
Pasal 66. Daerah Eksplorasi Hutan
Pasal 67. Ransum Hutan
Pasal 68. Tunjangan Hutan
Pasal 69. Ransum Ekstra
Pasal 70. Perlengkapan Kerja
Pasal 71. Pekerjaan Pemboran Dan Survey Eksplorasi
Bagian Ketiga. Penempatan Pekerja di Luar Perusahaan
Pasal 72. Umum
Pasal 73. Pengupahan
Pasal 74. Syarat-Syarat Kerja Perwakilan Luar Negeri
Bagian Keempat. Detasering dan Pemindahan
Pasal 75. Detasering
Pasal 76. Pemindahan
BAB VII. PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 77. Umum
Pasal 78. Jenis, Persyaratan, Bentuk, Dan Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan
BAB VIII. HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Pertama. Tata Tertib dan Sanksi Perusahaan
Pasal 79. Umum
Pasal 80. Jenis Tindakan Disiplin
Pasal 81. Peringatan Lisan
Pasal 82. Peringatan Tertulis
Pasal 83. Jangka Waktu Surat Peringatan
Pasal 84. Kesempatan Membela Diri
Pasal 85. Pemutihan Catatan-Catatan Tindakan Disiplin
Bagian Kedua. Pembebasan Sementara Dari Tugas
Pasal 86. Umum
Pasal 87. Pelanggaran di Luar Perusahaan
Pasal 88. Pelanggaran Berat Di Dalam Perusahaan
Pasal 89. Pembayaran-Pembayaran Lain Kepada Pekerja
Bagian Ketiga. Keluhan
Pasal 90. Umum
Pasal 91. Penyelesaian Keluhan
Bagian Keempat. Perselisihan Hubungan industrial
Pasal 92. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
BAB IX. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 93. Umum
Bagian Pertama. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan
Pasal 94. PHK Karena Alasan Kesehatan
PasaI 95. PHK Karena Kelebihan Tenaga Kerja atau Karena Pertimbangan Khusus Perusahaan
Pasal 96. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Penyaluran Pekerja, Pengalihan Pengelolaan Perusahaan, dan Perubahan Status
Bagian Kedua. Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Pekerja
Pasal 97. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Mengundurkan Diri
Pasal 98. Pemutusan Hubungan Kerja Isteri/ Suami sesama Pekerja yang Mengundurkan Diri
Pasal 99. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Sanksi Perusahaan
Bagian Ketiga. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Purna Karya
Pasal 100. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mencapai Usia Purna Karya
Pasal 101. Pemutusan Hubungan Kerja Bukan Karena Mencapai Usia Purna Karya
Pasal 102. Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan
Bagian Keempat. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia
Pasal 103. PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Kerja
Pasal 104. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
Pasal 105. Pengembalian Pekerja dan Keluarganya Karena Putus Hubungan Kerja
Pasal 106. Pengembalian Perlengkapan dan Perumahan Perusahaan
Pasak 107. Surat Keterangan (Testimonium) Pekerjaan
BAB X. AWAK KAPAL (*option)
Pasal 108. Umum (*option)
Pasal 109. Penggolongan Awak Kapal Di Atas Kapal (*option)
Pasal 110. Sertifikat Kepelautan (*option)
Pasal 111. Status Awak Kapal (*option)
Pasal 112. Pengupahan (*option)
Pasal 113. Waktu Kerja Di Atas Kapal (*option)
Pasal 114. Istirahat Tahunan (*option)
Pasal 115. Perlindungan Kerja (*option)
Pasal 116. Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Keadaan Tertentu (*option)
Pasal 117. Awak Kapal Yang Berlayar Keluar Negeri (*option)
Pasal 118. Perbekalan (*option)
BAB XI. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Pasal 119. Umum
Pasal 120. Perencanaan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Bagian Pertama. Pendidikan Dan Pelatihan
Pasal 121. Umum
Pasal 122. Tugas Belajar Luar Negeri
Pasal 123. Tugas Belajar Dalam Negeri
Pasal 124. Pendidikan Swadana
Pasal 125. Bantuan Terhadap Pendidikan Swadana
Pasal 126. Kursus Dan Pelatihan
Bagian Kedua. Mutasi, Promosi Jabatan, Evaluasi Jabatan & Kenaikan Golongan
Pasal 127. Mutasi Pekerja
Pasal 128. Promosi Jabatan
Pasal 129. Evaluasi Jabatan
Pasal 130. Kenaikan Golongan
Bagian Ketiga. Pengelolaan Kinerja Pekerja
Pasal 131. Umum
Pasal 132. Penilaian Kinerja
Bagian Keempat. Penugasan Di Luar Sasaran Kerja
Pasal 133. Umum
Pasal 134. Klasifikasi Penugasan Di Luar Sasaran Kerja
BAB XII. PENUTUP
TIM PERUMUS PKB 20... – 20…
Tim Perunding dan Asistensi Pembuatan PKB
1. Tim Perunding Pembuatan PKB
2. Tim Asistensi Perundingan Pembuatan PKB
3. Tim Sekretariat Pembuatan PKB
Tim Perunding FSP untuk PKB
Tim Perunding Perusahaan untuk PKB
--------------------------------
PKB |
LEMBAR PENGESAHAN |
BAB I. KETENTUAN UMUM |
BAB II. STATUS PEKERJA DAN KELUARGA |
BAB III. PENGUPAHAN |
BAB IV. PERLINDUNGAN, KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA |
BAB V. FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN |
BAB VI. PENUGASAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN DAN PEMINDAHAN |
BAB VII. PEMBERIAN PENGHARGAAN |
BAB VIII. HUBUNGAN INDUSTRIAL |
BAB IX. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA |
BAB XI. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM |
BAB XII. PENUTUP |
TIM PERUMUS PKB |
www.sistemmanajemen.com